Thursday, 1 October 2020

Menabung emas

 Jika yang dimaksud; menabung (baca: menitipkan) emas secara berkala kepada sebuah lembaga yang membuka jasa penitipan emas, untuk diambil dimasa yang akan datang, maka diperbolehkan dan bisa menetapkan biaya sewa brangkas atau jasa penitipan.


*


‼️ Jika yang dimaksud membeli emas sedikit demi sedikit, dan emasnya tidak dapat diambil kecuali sampai pada berat tertentu (5 gr misalkan), maka termasuk kedalam pembahasan riba nasiah.


๐Ÿ“ Studi kasus:

1️⃣ Transaksi yang terjadi; mata uang & emas. Maka termasuk komoditas ribawi, pada kelompok yang sama. [Lihat SPM0029]

2️⃣ Hukum antara komoditas ribawi pada kelompok yang sama mempersyaratkan "transaksi tunai" (serah terima langsung).

3️⃣ Membeli emas sedikit demi sedikit hingga jumlah tertentu, artinya transaksi yg terjadi "tidak tunai", maka termasuk riba nasiah.

4️⃣ Jika dikatakan, emas tersebut sudah berpindah kepemilikan, tapi langsung dititip kepada penyedia jasa. ๐Ÿ‘‰๐ŸปMaka kita katakan; belum memenuhi syarat "tunai" sebab jika ingin diambil tidak bisa, maka terjadi riba nasiah.


๐Ÿ’Œ Solusi:

๐Ÿ”นDengan sistem "tabungan untuk emas"; membuka tabungan dan menyetorkan sejumlah uang secara berkala hingga mencapai harga emas yang diinginkan. Kemudian ditukar dengan emas berdasarkan harga yang berlaku pada saat penukaran.

๐Ÿ”น"Beli kontan keping emas yg tersedia, lalu titipkan"; misalkan keping  terkecil emas yang tersedia 5gr seharga 3 juta. Maka setoran terkecil seharusnya 3 juta, agar tercapai syarat tunai pada tabungan tersebut.


Wallahu ta’ala a’lam.


๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น


 ๐Ÿ”‘ Untuk mempermudah melihat serial diatas, bisa langsung membuka album Serial Praktis Muamalat di akun Muhammad Shiddiq Al Bonjowiy.


๐Ÿ”Žhttps://m.facebook.com/story.php?story_fbid=172093597853922&id=100051598493482&sfnsn=mo&extid=S7VB1lRL1DnaxHDE


Baarakallahu fiikum.


๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…

Dunia Hanya Sendau Gurau

 Duhai engkau yang saat ini sedang menangis, aku tak tahu penyebabnya, mungkinkah karena perpisahan, pengkhianatan, kecewa, diselingkuhi, ataukah ditinggal saat kamu begitu mencintai atau bahkan ia menjadi pengantin yang bukan engkau menjadi mempelainya... 


Ketahuilah... sebanyak apapun kamu menangis bahkan jika menangis darapun, sesuatu yang bukan menjadi takdirmu takkan pernah kamu bisa miliki


Tapi berbangkitlah dari tangismu, jadikan alasan tangismu sebagai kekuatan bukan kelemahan dengan menjadikan Allah Azza Wajallah sebagai tumpuan segalanya


Duhai engkau yang batin dan jiwanya resah saat ini, mungkinkah karena keinginan/cita-cita yang belum tercapai atau banyaknya rintangan yang harus kamu hadapi baik dari keluarga atau bahkan kamu merasa tidak mampu untuk menggapainya, 


Ketahuilah bahwa "KUN FAYAKUUN" dari Allah Azza Wajallah bisa mengubah yang tidak mungkin menjadi mungkin, berjuanglah, berikhtiar dan berdoalah,karena setiap kita sudah ditentukan rezekinya masing-masing... 


Duhai engkau yang tengah bersedih hati, tersiksa dengan banyaknya cacian, hinaan, dighibahi atau bahkan difitnah,


Ketahuilah bahwa Allah Azza Wajallah tengah terpukau dan jatuh cinta kepadamu, tak perlu resah ambillah wudhu, sholatlah dan menangislah, ceritakan semua keluh kesahmu, karena sungguh Allah Azza Wajallah sangat menyukai orang-orang yang mengaduh, mengeluh dengan tangisan pada-Nya


Duhai engkau yang sibuk membenci, mendendam, iri dengki dan hasad, dikarenakan kamu merasa orang lain lebih baik darimu, atau dikarenakan orang-orang menyakitimu atau hampir saja merenggut nyawamu.. 


Ketahuilah Allah Azza Wajallah mengabulkan doa orang yang terdzolimi, maka berdoalah, minta kesabaran dan kekuatan dalam menghadapi dan memaafkan dia yang sedang menyakitimu, hilangkan benci dan dendammu, karena itu takkan membuat kamu merasa baik dan bahagia


Maaf dan doa adalah cara terbaik meraih kemenangan serta limpahan pahala.. 


Kehidupan bagi orang beriman bukanlah tempat untuk meraih cinta dan sensasi manusia, bukan untuk berleha-leha dan tetap berada ditempat kejahiliyaan tapi hidup adalah sendau gurau yang Allah Azza Wajallah inginkan adalah kita mencari ladang amal tuk menuju kehiudpan yang abadi dan penuh kenikmatan.


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:


ูˆَ ู…َุง ุงู„ْุญَูŠٰูˆุฉُ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุงۤ ุงِู„َّุง ู„َุนِุจٌ ูˆَّู„َู‡ْูˆٌ ۗ ูˆَู„َู€ู„ุฏَّุง ุฑُ ุงู„ْุงٰ ุฎِุฑَุฉُ ุฎَูŠْุฑٌ ู„ِّู€ู„َّุฐِูŠْู†َ ูŠَุชَّู‚ُูˆْู†َ ۗ ุงَูَู„َุง ุชَุนْู‚ِู„ُูˆْู†َ


Artinya:


"Dan kehidupan dunia ini, hanyalah permainan dan senda gurau. Sedangkan negeri akhirat itu, sungguh lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Tidakkah kamu mengerti?" (QS. Al-An'am 6: Ayat 32)


 Allahu A'alam Bisshawab


๐Ÿ–Š Vinni Alvionita

(Luwu Utara, Sulawesi Selatan)

Tergesa-gesa

 


ูˆَุนَู†ْ ุณَู‡ْู„ِ ุจْู†ِ ุณَุนْุฏٍ ‏-ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู†ْู‡ُู…َุง‏- ู‚َุงู„َ: ู‚َุงู„َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ‏ ๏ทบ « ุงَู„ْุนَุฌَู„َุฉُ ู…ِู†َ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ » ุฃَุฎْุฑَุฌَู‡ُ ุงู„ุชِّุฑْู…ِุฐِูŠُّ, ูˆَู‚َุงู„َ: ุญَุณَู†ٌ.

 

Dari Sahl bin Sa’ad Radiyallahu’anhuma beliau mengatakan bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda: “Ketergesa-gesaan berasal dari setan.” (HR. at Trimidzi dan beliau mengatakan hadits ini hasan).

 

๐Ÿท (Hasan Lighoirihi) HR. at Tirmidzi no. 2012. Syaikh al-Albani berkata dalam Dhoif Sunan at Tirmidzi halaman 190: “Dhoif”.


Denda Keterlambatan

 Denda yang ditetapkan ketika akad sebagai hukuman atas keterlambatan.


๐Ÿ“š Denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau produksi (pada akad "istishna'" misalkan) boleh (✅). 

๐Ÿ“š Adapun denda atas keterlambatan cicilan atau pembayaran hutang,  maka tidak boleh (❌), karena termasuk riba. 


๐Ÿ“Œ Poin Penting:

1️⃣ Denda keterlambatan penyelesaian proyek ditetapkan dan disepakati ketika akad.

2️⃣ Nilai denda dan kriteria keterlambatan harus jelas.

3️⃣ Keterlambatan yang terjadi, akibat kelalaian orang yang menangani proyek. Adapun jika keterlambatan terjadi akibat sebab-sebab diluar kuasanya (seperti bencana alam, penjarahan), maka tidak berlaku denda.

4️⃣ Sebagian ulama kontemporer membolehkan denda pada cicilan/hutang, dengan ketentuan;

- denda tidak menjadi keuntungan pemberi pinjaman.

- denda disalurkan untuk kegiatan sosial, dan harus dituliskan ketika akad/transaksi.

๐Ÿ“Œ Namun, untuk kehati-hatian sebaiknya tidak menetapkan denda pada hutang/cicilan.


Wallahu ta'ala a'lam..


* Seputar istishna' lihat SPM0031.


๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น


 ๐Ÿ”‘ Untuk mempermudah melihat serial diatas, bisa langsung membuka album Serial Praktis Muamalat di akun Muhammad Shiddiq Al Bonjowiy.


๐Ÿ”Žhttps://m.facebook.com/story.php?story_fbid=176048937458388&id=100051598493482&sfnsn=mo&extid=heV5kzRRUDSIrtSH


Baarakallahu fiikum.


๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…


TERGESA-GESA DALAM BERDOA

 Yuk muhasabah, evaluasi diri apa selama ini kita selalu tergesa-gesa dalam berdoa? Meminta, namun tak sabar untuk segera dikabulkan. Memohon, namun untuk berhenti sejenak menunggu saja tidak mampu⁣

Merasa tidak sabar karena doa-doa yang kita langitkan tak kunjung terkabul, bahkan menjadi putus asa karenanya. Mengira Allah lupa. Atau memang sengaja tak menjawab doa-doa kita. Jika benar demikian, “Maka sungguh anggapan kita keliru, segeralah minta maaf kepada Allah” sebab kita telah bersuuzan kepada-Nya⁣

Nabi Muhammad ๏ทบ pernah bersabda: “Doa seorang hamba akan senantiasa dikabulkan, selama dia berdoa bukan untuk keburukan atau memutus tali silaturahim dan selama dia tidak tergesa-gesa dalam berdoa."⁣

.⁣

Kemudian seseorang bertanya, 'Ya Rasulullah, apa yang dimaksud tergesa-gesa dalam berdoa?'⁣

.⁣

Kemudian Rasulullah menjawab, yaitu seseorang yang berkata, 'Sungguh aku telah berdoa dan berdoa, namun tak juga aku melihat doaku dikabulkan', lalu dia merasa jenuh dan meninggalkan do’a tersebut.”⁣

(HR Muslim)⁣

Jangan terburu-buru. Akan ada saatnya doa itu akan terkabul. Jika bukan sekarang, nanti. Jika bukan di dunia, di akhirat. Se simple itu, asal hati kita selalu lapang dan tidak terus-terusan menggerutu. []⁣

@wahdahinspirasizakat | www.wiz.or.id | www.sedekahplus.com

SUNNAH-SUNNAH HARI JUMAT⁣

 Dalam Islam, semua hari itu baik. Akan tetapi, ada satu hari istimewa bagi umat Islam yaitu hari Jumat atau bahasa lainnya disebut Jumu'ah.⁣

Keistimewaan hari Jumat berkaitan dengan berbagai peristiwa penting dalam sejarah Islam. Bahkan, masa depan umat Muslim pun ada kaitannya dengan hari Jumat.⁣

Sebagaimana diriwayatkan Abu Hurairah dalam sebuah hadist, di mana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan keistimewaan hari Jumat.⁣

"Sebaik-baik hari yang pada hari itu mata hari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan. Pada hari itu ia dimasukkan ke surga dan pada hari itu ia dikeluarkan dari surga dan tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat." (H.R Muslim dan Tirmidzi)⁣

Karena keutamaan hari Jumat itulah, setiap kaum Muslimin dianjurkan mengerjakan beberapa amalan sunnah di hari Jumat sesuai anjuran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.⁣

Hari Jumat disebut sebagai hari besar umat Islam, di mana pada hari tersebut kaum Muslimin berkumpul di masjid-masjid untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah dan mendengarkan khutbah.⁣

Terlebih, hari Jumat termasuk salah satu waktu mustajab berdoa. Oleh sebab itu pula, umat Islam disunnahkan memperbanyak doa dan dzikir menyebut asma-Nya.⁣

Hukum Bulan Sabit Dan Bintang Di Menara Masjid

 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah


Kamu mengira, bahwa simbol bulan sabit atau bintang yang biasa ada di menara masjid adalah simbol islam ?


Al-Kittani rahimahullah berkata:


ุงู† ูˆุถุน ุฑุณู… ุตูˆุฑุฉ ุงู„ู‡ู„ุงู„ ุนู„ู‰ ุฑุกูˆุณ ู…ู†ุงุฑุงุช ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ุจุฏุนุฉ ، ูˆุฅู†ู…ุง ูŠุชุฏุงูˆู„ ู…ู„ูˆูƒ ุงู„ุฏูˆู„ุฉ ุงู„ุนุซู…ุงู†ูŠุฉ ุฑุณู… ุงู„ู‡ู„ุงู„ ุนู„ุงู…ุฉ ุฑุณู…ูŠุฉ ุฃุฎุฐุง ู…ู† ุงู„ู‚ูŠุงุตุฑุฉ ، ูˆุฃุตู„ู‡ ุฃู† ููŠู„ุจุณ ุงู„ู…ู‚ุฏูˆู†ูŠ ูˆุงู„ุฏ ุงู„ุฅุณูƒู†ุฏุฑ ุงู„ุฃูƒุจุฑ ู„ู…ุง ู‡ุฌู… ุจุนุณูƒุฑู‡ ุนู„ู‰ ุจูŠุฒู†ุทุฉ ، ูˆู‡ูŠ ุงู„ู‚ุณุทู†ุทูŠู†ูŠุฉ ، ููŠ ุจุนุถ ุงู„ู„ูŠุงู„ูŠ ุฏุงูุนู‡ ุฃู‡ู„ู‡ุง ูˆุบู„ุจูˆุง ุนู„ูŠู‡ ูˆุทุฑุฏูˆู‡ ุนู† ุงู„ุจู„ุฏ ، ูˆุตุงุฏู ุฐู„ูƒ ูˆู‚ุช ุงู„ุณุญุฑ ، ูุชูุงุกู„ูˆุง ุจู‡ ูˆุงุชุฎุฐูˆุง ุฑุณู… ุงู„ู‡ู„ุงู„ ููŠ ุนู„ู…ู‡ู… ุงู„ุฑุณู…ูŠ ุชุฐูƒูŠุฑุง ู„ู„ุญุงุฏุซุฉ ، ูˆูˆุฑุซ ุฐู„ูƒ ู…ู†ู‡ู… ุงู„ู‚ูŠุงุตุฑุฉ ، ุซู… ุงู„ุนุซู…ุงู†ูŠุฉ ู„ู…ุง ุบู„ุจูˆุง ุนู„ูŠู‡ุง ، ุซู… ุญุฏุซ ุฐู„ูƒ ููŠ ุจู„ุงุฏ ู‚ุงุฒุงู†


"Meletakkan gambar bulan sabit di atas menara-menara masjid, termasuk bid’ah. Para penguasa Daulah Utsmani menggunakan lambang ini sebagai lambang resmi, meniru lambang istana di Romawi. Kejadian awal mulanya, bahwa Paulus Al-Maqduni ayah dari Iskandar Akbar pernah menyerang konstatinopel bersama pasukannya. Di beberapa malam penyerangan, mereka berhasil mengalahkan penduduk negeri itu, dan mengusir mereka. Kejadian itu bertepatan dengan waktu sahur. Lalu mereka merasa optimis dengan waktu itu, dan menjadikan gambar hilal (bulan sabit) sebagai lambang resmi mereka, untuk mengingat peristiwa itu. Lambang inipun dipakai di berbagai istana, kemudian ditiru Bani Utsmaniyah, ketika mereka berhasil mengalahkannya. Kemudian lambang itu masuk ke negeri Qazan". (At-Taratib Ad-Dariyah I:265)


Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah saat membahas masalah ini dengan nada tegas menyatakan:


ูˆุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ูู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ูˆุถุน ุงู„ุฃู‡ู„ุฉ ุนู„ู‰ ุฑุคูˆุณ ุงู„ู…ู†ุงุฑุงุช ู…ู† ุฃุฌู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุดุจู‡ุฉ ، ูˆู…ู† ุฃุฌู„ ู…ุง ููŠู‡ุง ู…ู† ุฅุถุงุนุฉ ุงู„ู…ุงู„ ูˆุงู„ูˆู‚ุช


"Karena itu, tidak sepatutnya lambang (bulan sabit dan bintang) itu diletakkan pada menara-menara masjid, dikarenakan padanya terdapat unsur tasyabuh dan mengingat ini ada membuang-buang harta dan waktu". (Majmu Fatawa wa Ra'sail Ibnu Utsaimin Xlll:941)


Maka, tidak sepatutnya kaum muslimin menggunakan simbol bulan sabit atau bintang dengan anggapan bahwa itu adalah lambang Islam, begitu juga diletakkan di menara-menara masjid, karena ini termasuk tasyabuh kepada orang kafir.


Dan tentu kita tahu, bahwa tasyabuh kepada orang kafir adalah terlarang. Sebagaimana yang di sabdahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:


ู…َู†ْ ุชَุดَุจَّู‡َ ุจِู‚َูˆْู…ٍ ูَู‡ُูˆَ ู…ِู†ْู‡ُู…ْ


"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum tersebut". [HR. Abu Daud no.4031]


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/hukum-bulan-sabit-dan-bintang-di-menara-masjid.html


Hukum Bersalam-salaman Setelah Shalat

 Pembahasan ini sekaligus diskusi ringan dengan apa yang dinyatakan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH) terkait masalah ini, dilengkapi juga fatwa Ulama empat Madzhab dan Ulama lainnya atas masalah ini.


Hukum asal berjabat tangan adalah sunnah tanpa diragukan lagi. Hukum sunnah ini dilakukan saat kita baru bertemu/berjumpa dengan seseorang, atau saat kita hendak berpisah dengannya.


Dalilnya diantaranya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


ู…ุง ู…ู† ู…ُุณู„ู…َูŠู†ِ ูŠู„ุชู‚ูŠุงู†ِ ููŠุชุตุงูุญุงู†ِ ุฅู„ุง ุบูุฑ ุงู„ู„ู‡ُ ู„ู‡ู…ุง ู‚ุจู„ ุฃู† ูŠุชูุฑَّู‚ุง


"Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah". [HR. Abu Daud 5212, Tirmidzi 2727. Kata Al-Albani dalam As-Shahihah 525, dengan mempertimbengan berbagai jalur pendukung dan kesaksianan periwayatannya, maka hadits ini berderajat shahih atau minimal hasan] 


Hadits ini menunjukkan disukainya kita berjabat tangan saat awal kita berjumpa dengan seorang muslim. Yang jadi masalah, apakah dengan hadits ini juga bisa dijadikan dalil sebagai sunnahnya berjabat tangan setiap kali kita selesai melaksanakan shalat lima waktu atau shalat tertentu lainnya, padahal misal kita awalnya saat masuk ke masjid telah menjabat tangannya ?


Ustadz Adi Hidayat (UAH) dengan berdalil keumuman dan kemuthlakkan hadits di atas menjadikan bolehnya bersalam-salaman setelah shalat secara langsung dengan alasan hadits itu berbicara keumuman berjabat tangan di manapun dan kapanpun, lihat videonya pada alamat link berikut https://www.facebook.com/army.rasulullah/videos/399264840587975/?v=399264840587975 khusunya pada menit ke 01.52 dan pada mulai menit ke 03.30 sampai 03.50


Walau pada ujungnya beliau menyatakan utamanya berdzikir dulu setelah shalat fardhu. Baru setelah itu kalau mau berjabat tangan boleh. Yang menjadi sorotan utama ana adalah sisi keumuman dan kemuthlakkan hadits keutamaan berjabat tangan di atas.


Untuk menanggapi ini, maka ana (Berik Said) katakan: Andai kita masuk ke masjid, lalu kita menjabat tangan orang yang di situ baru saja kita temui, maka itu adalah adalah sunnah, atau kita menjabatnya lagi saat misal kita akan pulang duluan, maka itu pun sunnah.


Tapi andai kita saat masuk ke suatu masjid, lalu duduk di sampingnya, lalu kita berjabat tangan dengannya. Lantas setelah selesai salam dari shalat langsung kita menyengaja berjabatan tangan lagi dengannya dan menjadikan ini sebagai sebuah kebiasaan, apalagi dengan anggapan berjabat tangan setiap kali selesai shalat semacam tadi adalah suatu sunnah, maka ini adalah bid'ah. Dan tidak boleh kita menganggap boleh atau meyunnahkannya dengan beralasan dengan keumuman atau kemuthalakkan hadits keutamaan berjabat tangan di atas.


Fatwa Ulama Empat Madzhab Dan Ulama Lainnya Terkait Bersalaman Setelah Shalat


Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah berkata:


ู„َูƒِู†ْ ู‚َุฏْ ูŠُู‚َุงู„ُ ุฅู†َّ ุงู„ْู…ُูˆَุงุธَุจَุฉَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ุจَุนْุฏَ ุงู„ุตَّู„َูˆَุงุชِ ุฎَุงุตَّุฉً ู‚َุฏْ ูŠُุคَุฏِّูŠ ุงู„ْุฌَู‡َู„َุฉِ ุฅู„َู‰ ุงุนْุชِู‚َุงุฏِ ุณُู†ِّูŠَّุชِู‡َุง ูِูŠ ุฎُุตُูˆุตِ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْู…َูˆَุงุถِุนِ ูˆَุฃَู†َّ… ุฃَู†َّู‡ُ ู„َู…ْ ูŠَูْุนَู„ْู‡َุง ุฃَุญَุฏٌ ู…ِู†ْ ุงู„ุณَّู„َูِ ูِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุงู„ْู…َูˆَุงุถِุนِ


"Tetapi telah dikatakan, bahwa membiasakan hal tersebut (berjabat tangan) setelah shalat secara khusus telah menjadikan orang-orang yang meyakininya sebagian bagian dari perbuatan yang disunnahkan secara bodoh khusus pada waktu-waktu tersebut. Dan sesungguhnya.. perbuatan ini tidak pernah dilakukan seorangpun dari kalangan Salaf yang mengkhusukan bersalam-salaman di waktu-waktu tersebut". (Raddul Muhtar XXVI:437)


Ibnul Hajj Al-Maliki rahimahullah saat beliau menyoroti fenomena membiasakan berjabat tangan setiap kali selesai shalat seperti yang terjadi di berbagai masjid, maka beliau mengatakan:


ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุตุงูุญุฉ ู…ู† ุงู„ุจุฏุน ุงู„ุชูŠ ูŠู†ุจุบูŠ ุฃู† ุชู…ู†ุน ููŠ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ، ู„ุฃู† ู…ูˆุถุน ุงู„ู…ุตุงูุญุฉ ููŠ ุงู„ุดุฑุน ุฅู†ู…ุง ู‡ูˆ ุนู†ุฏ ู„ู‚ุงุก ุงู„ู…ุณู„ู… ู„ุฃุฎูŠู‡ ู„ุง ููŠ ุฃุฏุจุงุฑ ุงู„ุตู„ูˆุงุช ุงู„ุฎู…ุณ ، ูุญูŠุซ ูˆุถุนู‡ุง ุงู„ุดุฑุน ุชูˆุถุน ، ููŠู†ู‡ู‰ ุนู† ุฐู„ูƒ ูˆูŠุฒุฌุฑ ูุงุนู„ู‡ ، ู„ู…ุง ุฃุชู‰ ู…ู† ุฎู„ุงู ุงู„ุณู†ุฉ


"Bersalaman ini termasuk bid'ah yang semestinya dilarang di masjid-masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah saat bertemunya seorang muslim dengan saudaranya, bukan pada saat selesai dari shalat lima waktu. Dengan demikian, saat syariat telah meletakkan, maka hendaknya diletakkan semestinya. Dan yang demikian itu harus dicegah dan bahkan pelakunya semestinya di tegur secara keras, karena ia telah mendatangkan sesuatu yang menyelisihi sunnah". (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah XXXVII:363)


Para Ulama di atas tidak ada yang menjadikan keumuman atau kemuthlakkan hadits tentang keutamaan berjabat tangan tersebut sebagai dalil keutamaan berjabat tangan pada waktu-waktu khusus seperti setiap kali selesai shalat fardhu, sebagaimana yang difahami oleh Ustadz Adi Hidayat. Mereka bahkan tetap memandang hal itu bid'ah atau dibenci.


Andai saja metodologi berhukum seperti yang dipakai UAH tersebut benar, insya Allah para imam ini jelas akan lebih memahaminya dan akan menerapkannya. Wallaahu A'lam.


Baca Selengkapnya: https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/hukum-bersalam-salaman-setelah-shalat.html

Hukum Pergi Ke Salon Dan Membuka Usaha Salon Kecantikan

 Nasihat dari Syaikh bin Baaz rahimahullah untuk para akhawat yang hoby pergi ke salon kecantikan, apalagi sampai menghabiskan beratus ribu atau bahkan jutaan rupiah, dan bolehkah membuka usaha calon kecantikan ?


Berkata Syaikh bin Baaz rahimahullah:


ุงู„ุฐู‡ุงุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ูƒูˆุงููŠุฑ ูู‡ุฐุง ุฃู…ุฑ ุฎุทูŠุฑ ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุงู„ุฐู‡ุงุจ ุฅู„ูŠู‡ุง ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ูุชุญ ู‡ุฐุง ุงู„ุจุงุจ؛ ู„ุฃู†ู‡ ูŠุชุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ุดุฑ ุนุธูŠู… ูˆุฅุถุงุนุฉ ุฃู…ูˆุงู„، ูˆุฑุจู…ุง ุตุงุฑ ูˆุณูŠู„ุฉ ุฅู„ู‰ ุดุฑูƒ ูƒุซูŠุฑ ูˆูุณุงุฏ ุนุธูŠู… ุฅุฐุง ุชูˆู„ุงู‡ุง ู…ู† ู„ุง ูŠُุคู…َู†، ูุงู„ุญุงุตู„ ุฃู†ูŠ ุฃู†ุตุญ ุจุนุฏู… ูุชุญ ุงู„ูƒูˆุงููŠุฑ ูˆุจุนุฏู… ุงู„ุฐู‡ุงุจ ุฅู„ูŠู‡ุง. ูˆุฃู† ูƒู„ ุงู…ุฑุฃุฉ ุชูƒุชููŠ ุจู…ุง ุฌุฑุช ุจู‡ ุงู„ุนุงุฏุฉ ููŠ ุจูŠุชู‡ุง ู…ุน ุฃู‡ู„ู‡ุง ูˆุฃุฎูˆุงุชู‡ุง ูˆุฃู…ู‡ุง ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ، ูˆู„ุง ุญุงุฌุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ูƒูˆุงููŠุฑ، ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ูุชุญ ุงู„ูƒูˆุงููŠุฑ ูˆู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู„ุฏูˆู„ุฉ ุงู„ุณู…ุงุญ ุจุฐู„ูƒ؛ ู„ุฃู† ู‡ุฐุง ูŠุชุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ุฃุฎุทุงุฑ ุนุธูŠู…ุฉ، ู†ุณุฃู„ ุงู„ู„ู‡ ู„ู„ุฌู…ูŠุน ุงู„ู‡ุฏุงูŠุฉ ูˆุงู„ุนุงููŠุฉ.


"Pergi ke salon, maka ini termasuk perkara berbahaya yang tidak sepatutnya pergi ke sana dan tidak selayaknya membuka usaha salon. Sebab hal ini bisa berdampak keburukan besar dan menyia-nyiakan harta. Kerusakan dahsyat dan bahkan terkadang hal itu bisa menuju pada jalan kesyirikan dan menimbulkan kerusakan besar, jika yang menangani bukan orang yang beriman.


Kesimpulannya, kami menasihatkan untuk tidak membuka usaha dam tidak perlu pergi ke salon. Hendaklah wanita mencukupkan diri dengan adat kebiasaan dia (dalam berdandan -pent) dan hendaklah dia mencukupkan diri berdandan di rumahnya beserta keluarganya, saudari-saudarinya, serta ibunua dan yang lainnya (mahramnya). Tidak perlu pergi ke salon, bahkan negara (semestinya) tidak memberikan izin bagi usaha salon, karena hal ini lebih banyak menimbulkan kerusakan yang besar. Hanya kepada Allah kita memohon petunjuk dan hidayah". (Fatawa Syaikh bin Baz no.2255)


Adapun jika seorang wanita, misal ingin merebonding rambutnya untuk suaminya, namun ia atau keluarganya tidak ada yang bisa melakukan hal itu. Andai ada salon khusus muslimah terdekat dan saat pergi ke salon itu dengan ditemani mahramnya dan sebatas melakukan hal yang penting saja, serta tidak berlebihan mengeluarkan biaya, maka ini insya Allah tidak mengapa.


Akan lebih selamat jika ia mengundang ahli rebonding muslimah itu ke rumahnya. Sebab hukum merebonding rambut bagi wanita selagi tidak meniru gaya orang kafir atau memenuhi persyaratannya, pada dasarnya hal ini dibolehkan. Hal ini sebagaimana difatwakan oleh Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah dalam Fatawaa Al m-Jaami’ah lil Mar’atil Muslimah III:889.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/pergi-ke-salon-dan-membuka-usaha-salon-kecantikan.html


Jalan Golongan Yang Selamat (Bagian 26)

 Pertolongan Allah Kepada Umat Islam


Allah Ta’ala berfirman:


ูˆَูƒَุงู†َ ุญَู‚ًّุง ุนَู„َูŠْู†َุง ู†َุตْุฑُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ


"Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman". (QS. Ar-Rum: 47)


Ayat Al-Quran ini menjelaskan, bahwa Allah menjanjikan pertolongan bagi orang-orang beriman atas musuh-musuhnya. Ini adalah janji yang tidak mungkin diingkari.


Allah telah menolong Rasul-Nya dalam peperangan Badar, Ahzab dan lainnya dari peperangan yang beliau lakukan. Demikian juga menolong para Shahabat Rasulullah sepeninggal beliau dalam menghadapi musuh-musuhnya. Karena itu Islam tersebar luas di banyak penjuru dunia. Islam mencapai kemenangan meskipun melalui banyak tragedi dan musibah.


Kesudahan yang baik memang pada akhirnya milik orang-orang yang benar-benar percaya kepada Allah. Yaitu mereka yang beriman kepada-Nya, mengesakan-Nya di dalam beribadah dan berdoa, baik di waktu sempit maupun lapang.


Renungkanlah, bagaimana Al-Quran mengisahkan keadaan orang-orang beriman ketika terjadi perang Badar. Jumlah mereka relatif sedikit, juga perbekalan yang mereka bawa pun tidak memadai. Dalam kondisi seperti itu mereka kemudian berdoa kepada Allah,


ุงِุฐْ ุชَุณْุชَุบِูŠْุซُูˆْู†َ ุฑَุจَّูƒُู…ْ ูَุง ุณْุชَุฌَุง ุจَ ู„َู€ูƒُู…ْ ุงَู†ِّูŠْ ู…ُู…ِุฏُّูƒُู…ْ ุจِุงَ ู„ْูٍ ู…ِّู†َ ุงู„ْู…َู„ٰุٓฆِูƒَุฉِ ู…ُุฑْุฏِูِูŠْู†َ


"(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu. Sungguh, Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut". (QS. Al-Anfal: 9)


Allah mengabulkan doa mereka, menurunkan bala bantuan malaikat yang berperang bersama-sama mereka. Para malaikat memenggal kepala orang-orang kafir dan memancung ujung-ujung jari mereka. Allah Ta’ala berfirman:


ูَุงุถْุฑِุจُูˆْุง ูَูˆْู‚َ ุงู„ْุงَ ุนْู†َุง ู‚ِ ูˆَุง ุถْุฑِุจُูˆْุง ู…ِู†ْู‡ُู…ْ ูƒُู„َّ ุจَู†َุงู†ٍ 


"Maka penggallah di atas leher mereka dan pukullah tiap-tiap ujung jari mereka". (QS. Al-Anfal: 12)


Akhirnya tercapailah kemenangan bagi orang-orang beriman yang mengesakan Allah. Allah Ta’ala berfirman:


ูˆَู„َู‚َุฏْ ู†َุตَุฑَูƒُู…ُ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุจِุจَุฏْุฑٍ ูˆَّุงَู†ْู€ุชُู…ْ ุงَุฐِู„َّุฉٌ ۚ ูَุง ุชَّู‚ُูˆุง ุงู„ู„ّٰู‡َ ู„َุนَู„َّูƒُู…ْ ุชَุดْูƒُุฑُูˆْู†َ


"Dan sungguh, Allah telah menolong kamu dalam Perang Badar, padahal kamu dalam keadaan lemah. Karena itu, bertakwalah kepada Allah, agar kamu mensyukuri-Nya". (QS. Ali Imran: 123)


Dan diantara doa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika perang Badar yaitu: "Ya Allah, seandainya Engkau hancurkan kelompok dari orang-orang Islam ini, niscaya Engkau tidak akan disembah di muka bumi". [HR. Muslim]


Pada saat ini, di banyak negara, kita menyaksikan umat Islam melakukan peperangan dengan musuh-musuhnya. Tetapi mereka tidak mendapat kemenangan. Lalu apa gerangan sebabnya ? Apakah Allah mengingkari janji-Nya kepada orang-orang beriman ? Tidak, sama sekali tidak ! Allah tidak mengingkari janji-Nya. Tetapi yang perlu kita tanyakan kemudian adalah dimanakah orang-orang beriman sehingga datang kepada mereka kemenangan sebagaimana yang dijanjikan oleh ayat Allah di atas ? Marilah kita bertanya kepada para mujahidin:


1) Apakah mereka mempersiapkan diri dengan iman dan tauhid yang dengan keduanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dakwahnya di Makkah sebelum beliau melakukan peperangan ?


2) Apakah mereka melakukan ikhtiar sebagaimana diperintahkan oleh Allah dalam firman-Nya:


ูˆَุงَ ุนِุฏُّูˆْุง ู„َู‡ُู…ْ ู…َّุง ุงุณْุชَุทَุนْุชُู…ْ ู…ِّู†ْ ู‚ُูˆَّุฉٍ


"Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi". (QS. Al-Anfaal: 60)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan ayat di atas dengan (persiapan) melempar (memanah dan menembak).


3) Apakah mereka berdoa kepada Allah dan mengesakan-Nya dalam berdoa, saat berkecamuk perang ? Atau sebaliknya, mereka menyekutukan Dia dengan yang lain sehingga meminta pertolongan dari selain Dia yang mereka percayai memiliki kekuasaan ? Padahal mereka adalah hamba Allah yang tidak memiliki manfaat dan mudharat untuk dirinya sendiri.


Lalu, mengapa mereka tidak meneladani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berdoa yang hanya ditujukan kepada Allah semata? Bukankah Allah telah berfirman:


ุงَู„َูŠْุณَ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุจِูƒَุง ูٍ ุนَุจْุฏَู‡ٗ


"Bukankah Allah yang mencukupi hamba-hamba-Nya ?". (QS. Az-Zumar: 36)


4) Apakah mereka bersatu, saling mengasihi dan menyayangi satu sama lain, sehingga semboyan dan syi’ar mereka adalah firman Allah:


ูˆَู„َุง ุชَู†َุง ุฒَุนُูˆْุง ูَุชَูْุดَู„ُูˆْุง ูˆَุชَุฐْู‡َุจَ ุฑِูŠْุญُูƒُู…ْ


"Dan janganlah kamu berselisih (berbantah-bantahan) yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan kekuatanmu hilang". (QS. Al-Anfal: 46)


5) Yang terakhir, ketika umat Islam meninggalkan aqidah dan perintah-perintah agama mereka, maka mereka menjadi umat yang terbelakang. Sebaliknya jika mereka kembali lagi kepada agama mereka, niscaya akan kembali pula kemajuan dan kemuliaan mereka, sebab pada hakikatnya Islam mewajibkan umat untuk maju di bidang ilmu dan kebudayaan.


Sungguh jika kalian merealisasikan iman sebagaimana yang telah diperintahkan, niscaya akan datang pertolongan yang dijanjikan kepada kalian. Allah Ta’ala berfirman:


ูˆَูƒَุงู†َ ุญَู‚ًّุง ุนَู„َูŠْู†َุง ู†َุตْุฑُ ุงู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ


"Dan Kami selalu berkewajiban menolong orang-orang yang beriman". (QS. Ar-Ruum: 47)


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


๐Ÿ“— Sumber: Kitab Minhaj al-Firqah an-Najiyah wa Ath-Tha’ifah al-Manshurah (Jalan Golongan Yang Selamat) Karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zain


https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/jalan-golongan-yang-selamat-bagian-26.html

Keutamaan Sujud Dalam Shalat

 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah


Ada banyak keutamaan sujud. Berikut sebagian dari keutamaannya:


1) Sujud adalah bagian dari Ibadah, bahkan termasuk puncak perendahan diri seorang hamba kepada Allah. Hal ini tergambar saat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam mengatakan:


ู„ุงَ ูŠَุตْู„ُุญُ ู„ِุจَุดَุฑٍ ุฃَู†ْ ูŠَุณْุฌُุฏَ ู„ِุจَุดَุฑٍ، ูˆَู„َูˆْ ุตَู„ُุญَ ู„ِุจَุดَุฑٍ ุฃَู†ْ ูŠَุณْุฌُุฏَ ู„ِุจَุดَุฑٍ ู„ุฃَู…َุฑْุชُ ุงู„ْู…َุฑْุฃَุฉَ ุฃَู†ْ ุชَุณْุฌُุฏَ ู„ِุฒَูˆْุฌِู‡َุง ู…ِู†ْ ุนِุธَู…ِ ุญَู‚ِّู‡ِ ุนَู„َูŠْู‡َุง


"Tidak sepatutnya bagi manusia bersujud kepada sesama manusia. Seandainya patut bagi manusia bersujud kepada sesama manusia, niscaya aku perintahkan wanita bersujud kepada suaminya, karena besarnya haknya atas isterinya". [HR. Tirmidzi no.1159, Ahmad no.18913 dan no.12203, dan lain-lain. Al Albani rahimahullah dalam Shahih at Targhib no.1936 dan no.1937, Irwa'ul Gholil no.1988 menyatakan, Shahih]


Penjelasan, sekalipun ketaatan istri terhadap suami sedemikian besarnya, namun Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang istri sujud kepada suaminya, karena sujud itu hanya boleh ditujukan kepada Allah Ta'ala. Ini menunjukkan betapa tingginya nilai sujud sebagai suatu peribadatan.


2) Posisi terdekat seorang hamba dengan Tuhannya adalah saat sujud dalam shalat.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun pernah bersabda:


ุฃَู‚ْุฑَุจُ ู…َุง ูŠَูƒُูˆู†ُ ุงู„ْุนَุจْุฏُ ู…ِู†ْ ุฑَุจِّู‡ِ ูˆَู‡ُูˆَ ุณَุงุฌِุฏٌ ...


"Sedekat-dekatnya seorang hamba dengan Rabb-Nya adalah dalam keadaan dia sujud (dalam shalat -pent)". [HR. Muslim no.482, Abu Dawud no.875, Nasa'i no.1137, Ahmad no.9165]


3) Bergugurunnya dosa saat sujud shalat.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"ุฅِู†َّ ุงู„ْุนَุจْุฏَ ุฅِุฐَุง ู‚َุงู…َ ูŠُุตَู„ِّูŠ ุฃُุชِูŠَ ุจِุฐُู†ُูˆุจِู‡ِ ูَูˆَุถَุนَุชْ ุนَู„َู‰ ุฑَุฃْุณِู‡ِ ุฃَูˆْ ุนَุงุชِู‚ِู‡ِ ูَูƒُู„َّู…َุง ุฑَูƒَุนَ ุฃَูˆْ ุณَุฌَุฏَ ุชุณุงู‚ุทุช ุนู†ู‡


"Sesungguhnya, tatkala seorang hamba berdiri shalat, didatangkanlah seluruh dosanya, kemudian diletakkan di atas kepala dan kedua bahunya, maka ketika ia (dalam posisi) ruku’ dan sujud, dosa-dosa tersebut berguguran". [HR. Ibnu Hibban no.1734, Thabrani dalam al Ausath 7314, al Mawarzi dalam ash Shalat 294, al Baghawi 656. Syaikh al Albani rahimahullah dalam ash Shahihah 1398, mengatakan: ูˆู‡ุฐุง ุฅุณู†ุงุฏ ุตุญูŠุญ ุฑุฌุงู„ู‡ ูƒู„ู‡ู… ุซู‚ุงุช dan ini merupakan sanad yang shahih, seluruh perawinya dapat dipercaya]


4) Sujud dalam shalat dapat meninggikan derajat.


Baca Selengkapnya: http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/07/keutamaan-sujud-dalam-shalat.html

Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran (Bagian 12)

 Penghalang ke-12 dari menerima kebenaran yaitu adanya dosa (ุงู„ุฐู†ูˆุจ). Sesungguhnya dosa itu selalu menimbulkan kesialan dan bahayanya untuk hati sangat besar sekali.


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:


ูˆุงู„ู„ّٰู‡ ุณุจุญุงู†ู‡ ุฌุนู„ ู…ِู…َّุง ูŠُุนุงู‚ุจ ุจู‡ ุงู„ู†ุงุณ ุนู„ู‰ ุงู„ุฐู†ูˆุจ ุณู„ุจَ ุงู„ู‡ุฏู‰ ูˆุงู„ุนู„ู… ุงู„ู†ุงูุน


"Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan sangsi kepada manusia akibat dosa-dosa mereka, (yaitu) dengan cara mengambil hidayah dari ilmu yang bermanfaat dari hatinya".


Allah Ta'ala berfirman:


ูˆَู‚َุงู„ُูˆุง ู‚ُู„ُูˆุจُู†َุง ุบُู„ْูٌ ۚ ุจَู„ْ ู„َุนَู†َู‡ُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ุจِูƒُูْุฑِู‡ِู…ْ


Mereka berkata: "Hati kami tertutup. Tidak, justru Allah melaknat mereka akibat kekafiran mereka". (QS. Al-Baqarah: 88)


Allah Ta'ala juga berfirman:


ูِูŠ ู‚ُู„ُูˆุจِู‡ِู…ْ ู…َุฑَุถٌ ูَุฒَุงุฏَู‡ُู…ُ ุงู„ู„َّู‡ُ ู…َุฑَุถًุง


"Di hati mereka ada penyakit, maka Allah tambah lagi penyakit mereka". (QS. Al-Baqarah: 10)


Allah Ta'ala juga berfirman:


ูَู„َู…َّุง ุฒَุงุบُูˆุง ุฃَุฒَุงุบَ ุงู„ู„َّู‡ُ ู‚ُู„ُูˆุจَู‡ُู…ْ


"Ketika mereka telah menyimpang, Allah pun jadikan hati mereka menyimpang". (QS. As-Shaff: 5)


Lihat, bahwa penyimpangan, kesesatan, kemaksiatan itu menyebabkan hati di tubuh kitapun ikut menyimpang. Beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah) juga berkata:


ูƒู…ุง ุฃู† ุง๏ปนู†ุณุงู† ูŠุบู…ุถ ุนูŠู†ูŠู‡ ูู„ุง ูŠุฑู‰ ุดูŠุฆًุง ูˆุฅู† ู„َู…ْ ูŠูƒู† ุฃุนู…ู‰ ููƒุฐู„ูƒ ุงู„ู‚ู„ุจ ุจِู…ุง ุบุดุงู‡ ู…ู† ุฑَูŠْู† ุงู„ุฐُّ ู†ูˆ ุจ ู„ุง ูŠُุจุตุฑ ุงู„ุญู‚َّ


"Sebagaimana seseorang memejamkan kedua matanya, sehingga tidak bisa melihat sesuatu, walaupun ia bukan orang buta. Demikian pula hati akibat ditutup oleh noda-noda dosa, ia tidak lagi bisa melihat kebenaran (walaupun ia tidak buta, seperti butanya orang kafir)". (Kitab Al-Iiman hal.29)


Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:


ูุฅู† ุงู„ุทุง ุนุฉ ู†ูˆุฑٌ ูˆุงู„ู…ุนุตูŠุฉَ ุธู„ู…ุฉٌ ูˆูƒู„َّู…ุง ู‚ูˆ ูŠุช ุงู„ุธู„ู…ุฉ ุงุฒ ุฏุงุฏุช ุญูŠุฑ ุชُู‡ُ ุญَุชَّู‰ ูŠู‚ุน ูِูŠ ุงู„ุจุฏ ุน ูˆ ุงู„ุถู„ุงู„ุงุช ูˆุงู„ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ْู…ُู‡ู„ูƒَุฉ ูˆู‡ูˆ ู„ุง ุจุดุนุฑ ูƒุฃุนู…ู‰ ุฎุฑ ุฌ ูِูŠ ุธู„ู…ุฉ ุงู„ู„ูŠู„ ูŠَู…ุดูŠ ูˆ ุญุฏู‡


"Sesungguhnya ketaatan itu ada padanya cahaya dan maksiat itu adalah kegelapan. Ketika kegelapan semakin berat, maka semakin bertambahlah kebingungan dia hingga ia pun jatuh dalam bid’ah dan kesesatan dan perkara-perkara yang membinasakan dan ia tidak merasakannya. Seperti orang buta yang keluar dari kegelapan malam, ia tidak tahu ia berjalan sendirian". (Kitab Aljawabul Kaafi hal.83-84)


Maka dari itulah saudaraku, bahwa dosa seringkali menyebabkan hidayah itu tertolak dari hati, karena akibat daripada perbuatan-perbuatan dosa itu sangatlah buruk sekali dan sangsi yang paling berat adalah di saat ketika seseorang berbuat dosa ternyata Allah Subhanahu wa Ta’ala mengambil kembali hidayah yang telah Allah berikan kepadanya. Na’uzubillah.


Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Aljawabul Kaafi hal.123:


ูˆู…ู† ุนู‚ูˆุจุงุชِู‡ุง ุฃู†َّู‡ุง ุชุค ุซุฑ ุจุงู„ุฎุงุตุฉ ูِูŠ ู†ู‚ุตุงู† ุงู„ุนู‚ู„ ูู„ุง ุชَุฌุฏ ุนุงู‚َู„ูŠْู†ِ ุฃุญุฏู‡ُู…ุง ู…ุทูŠุน ู„ู„ّٰู‡، ูˆุงู„ุงุٓฎุฑ ุนุงุตٍ


"Dan diantara sangsi yang Allah berikan kepada orang-orang yang berbuat maksiat, bahwa itu bisa mengurangi kekuatan akal. Kamu tidak akan dapatkan sama antara orang yang menta’ati Allah dengan orang yang berbuat maksiat.


Kenapa ? Karena akal orang yang menta’ati Allah biasanya lebih sempurna, pemikirannya lebih lurus. Sementara akal orang yang suka berbuat maksiat seringkali bengkok".


Oleh karena itulah Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu mengajak bicara orang-orang yang berakal. Allah Ta'ala berfirman:


ูˆَุง ุชَّู‚ُูˆْู†ِ ูŠٰุۤงُ ูˆู„ِู‰ ุงู„ْุงَ ู„ْุจَุง ุจِ


"Bertakwalah kamu kepada-Ku wahai orang-orang yang di berikan pikiran". (QS. Al-Baqarah: 197)


Maka, semakin kita menta’ati Allah, semakin pikiran kita lurus, semakin pikiran kita tajam dan di berikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala hidayah. Wallahu a’lam.


๐Ÿ“— Dari kitab yang berjudul "Shawarif ‘Anil Haq", tentang Hal-Hal Yang Bisa Memalingkan Seseorang Dari Kebenaran, ditulis oleh Syaikh Hamd bin Ibrahim Al Utsman hafidzhahullah.

Bahayanya Bersumpah Dengan Nama Selain Allah

 Ana masih sering mendapati saudara kita yang saat bersumpah di samping membawa nama Allah dia juga membawa nama Rasul, seperti dengan berkata, "Demi Allah, Demi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam". Sumpah ini mengandung kesyirikan, karena menggandengkan nama Rasulullah dengan nama Allah. 


Ingat, menjadikan nama makhluk Allah betapapun agung kedudukannya sebagai sumpah, baik itu para Malaikat, Nabi, apalagi yang derajatnya di bawah mereka, maka kesemuanya itu adalah syirik dan haram.


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


 ู…َู†ْ ุญَู„َูَ ุจِุบَูŠْุฑِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูَู‚َุฏْ ุฃَุดْุฑَูƒَ


"Barangsiapa yang bersumpah dengan selain Allah, maka dia telah melakukan kesyirikan". [HR. Abu Dawud no.3251. Kata Syu’aib Al-Arna’uth rahimahullah dalam Takhrij Riyadhus Shalihin 1711, shahih]


Selain nama Allah berarti mancakup umum, termasuk nama Malaikat dan Nabi sebagaimana dijelaskan para Ulama dan sumpah lainnya, semisal demi Rasulullah, demi Ka'bah, demi Masjidil Haram, demi Hidupmu.


Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Bersumpah dengan selain Allah adalah syirik besar, jika orang yang bersumpah itu berkeyakinan bahwa yang dijadikan untuk bersumpah itu sama dengan Allah dalam pengagungan dan keagungan. Jika tidak, maka itu termasuk syirik kecil". (Al-Qaulul Mufid 2/325, penerbit  Darul Ashimah)


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda:


ุฃَู„ุงَ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠَู†ْู‡َุงูƒُู…ْ ุฃَู†ْ ุชَุญْู„ِูُูˆุง ุจِุขุจَุงุฆِูƒُู…ْ ، ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ุญَุงู„ِูًุง ูَู„ْูŠَุญْู„ِูْ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ، ูˆَุฅِู„ุงَّ ูَู„ْูŠَุตْู…ُุชْ


"Ingatlah sesungguhnya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa yang bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau hendaknya ia diam". [HR Bukhari no.6646]


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/bahayanya-bersumpah-dengan-nama-selain-Allah.html


Saudariku, Jangan Upload Fotomu

 Wanita adalah fitnah (godaan) terbesar dan terberat bagi kaum lelaki. Maka, hendaknya wanita muslimah menyadari hal ini berusaha agar ia tidak menjadi fitnah bagi lelaki. Diantara perbuatan yang menjadi fitnah adalah wanita mengupload fotonya ke internet yang bisa dilihat oleh kaum lelaki.


Tidak diragukan lagi bahwa wanita adalah cobaan yang besar bagi lelaki. Allah Ta’ala berfirman:


ุฒُูŠِّู†َ ู„ِู„ู†َّุงุณِ ุญُุจُّ ุงู„ุดَّู‡َูˆَุงุชِ ู…ِู†َ ุงู„ู†ِّุณَุงุกِ ูˆَุงู„ْุจَู†ِูŠู†َ ูˆَุงู„ْู‚َู†َุงุทِูŠุฑِ ุงู„ْู…ُู‚َู†ْุทَุฑَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ุฐَّู‡َุจِ ูˆَุงู„ْูِุถَّุฉِ ูˆَุงู„ْุฎَูŠْู„ِ ุงู„ْู…ُุณَูˆَّู…َุฉِ ูˆَุงู„ْุฃَู†ْุนَุงู…ِ ูˆَุงู„ْุญَุฑْุซِ ุฐَู„ِูƒَ ู…َุชَุงุนُ ุงู„ْุญَูŠَุงุฉِ ุงู„ุฏُّู†ْูŠَุง ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุนِู†ْุฏَู‡ُ ุญُุณْู†ُ ุงู„ْู…َุขุจِ


"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (Surga)". (QS. Al Imran: 14).


Allah Ta’ala juga berfirman:


ู‚ُู„ْ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†ِูŠู†َ ูŠَุบُุถُّูˆุง ู…ِู†ْ ุฃَุจْุตَุงุฑِู‡ِู…ْ ูˆَูŠَุญْูَุธُูˆุง ูُุฑُูˆุฌَู‡ُู…ْ ุฐَู„ِูƒَ ุฃَุฒْูƒَู‰ ู„َู‡ُู…ْ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุฎَุจِูŠุฑٌ ุจِู…َุง ูŠَุตْู†َุนُูˆู†َ ูˆَู‚ُู„ْ ู„ِู„ْู…ُุคْู…ِู†َุงุชِ ูŠَุบْุถُุถْู†َ ู…ِู†ْ ุฃَุจْุตَุงุฑِู‡ِู†َّ ูˆَูŠَุญْูَุธْู†َ ูُุฑُูˆุฌَู‡ُู†َّ ูˆَู„َุง ูŠُุจْุฏِูŠู†َ ุฒِูŠู†َุชَู‡ُู†َّ ุฅِู„َّุง ู…َุง ุธَู‡َุฑَ ู…ِู†ْู‡َุง


Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nur: 30-31)


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


ู…ุง ุชَุฑูƒุชُ ุจَุนุฏูŠ ูِุชู†َุฉً ุฃุถุฑَّ ุนู„ู‰ ุงู„ุฑุฌุงู„ِ ู…ู†َ ุงู„ู†ุณุงุกِ


"Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita". [HR. Al-Bukhari 5096, Muslim 2740]


Beliau juga bersabda:


ุฅู† ุงู„ุฏู†ูŠุง ุญู„ูˆุฉٌ ุฎุถุฑุฉٌ . ูˆุฅู† ุงู„ู„ู‡َ ู…ุณุชุฎู„ูُูƒู… ููŠู‡ุง . ููŠู†ุธุฑُ ูƒูŠู ุชุนู…ู„ูˆู† . ูุงุชู‚ูˆุง ุงู„ุฏู†ูŠุง ูˆุงุชู‚ูˆุง ุงู„ู†ุณุงุกَ . ูุฅู† ุฃูˆู„َ ูุชู†ุฉِ ุจู†ูŠ ุฅุณุฑุงุฆูŠู„َ ูƒุงู†ุช ููŠ ุงู„ู†ุณุงุกِ


"Sesungguhnya dunia itu manis dan hijau. Dan Allah telah mempercayakan kalian untuk mengurusinya, sehingga Allah melihat apa yang kalian perbuatan (disana). Maka, berhati-hatilah kalian dari fitnah (cobaan) dunia dan takutlah kalian terhadap fitnah (cobaan) wanita. Karena sesungguhnya fitnah (cobaan) pertama pada Bani Isra’il adalah cobaan wanita". [HR Muslim 2742].


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุนูˆุฑุฉ ، ูุฅุฐุง ุฎุฑุฌุช ุงุณุชุดุฑูู‡ุง ุงู„ุดูŠุทุงู†


"Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya". [HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi]


Maka, jelas bahwa wanita adalah fitnah (cobaan) terbesar bagi lelaki, maka fitnahnya lebih besar lagi ketika para wanita meng-upload wajahnya, dan gambar dirinya ke internet yang bisa dilihat oleh jutaan lelaki. Terlebih jika wajah sang wanita tersebut cantik lalu di-upload di internet, maka ini fitnah yang nyata.


Jalan Golongan Yang Selamat (Bagian 27)

 Kufur Besar dan Macamnya


Kufur besar menjadikan orang yang bersangkutan keluar dari Islam. Kufur besar yaitu kufur dalam i’tiqad (kepercayaan). Macam-macam kufur ini ada banyak, diantaranya:


1) Kufur Pendustaan.


Yaitu dengan mendustakan (tidak mempercayai) Al-Quran atau hadis, atau dengan mendustakan sebagian yang ada pada keduanya. Hal itu berdasarkan firman Allah:


ูˆَู…َู†ْ ุงَุธْู„َู…ُ ู…ِู…َّู†ِ ุงูْุชَุฑٰู‰ ุนَู„َู‰ ุงู„ู„ّٰู‡ِ ูƒَุฐِุจًุง ุงَูˆْ ูƒَุฐَّุจَ ุจِุง ู„ْุญَู€ู‚ِّ ู„َู€ู…َّุง ุฌَุขุกَู‡ٗ ۗ ุงَู„َูŠْุณَ ูِูŠْ ุฌَู‡َู€ู†َّู…َ ู…َุซْูˆًู‰ ู„ِّู„ْูƒٰูِุฑِูŠْู†َ


"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan kepada Allah atau orang yang mendustakan yang hak ketika (yang hak) itu datang kepadanya? Bukankah dalam Neraka Jahanam ada tempat bagi orang-orang kafir?". (QS. Al-‘Ankabut: 68)


Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:


ุงَูَุชُุคْู…ِู†ُูˆْู†َ ุจِุจَุนْุถِ ุงู„ْูƒِุชٰุจِ ูˆَุชَูƒْูُุฑُูˆْู†َ ุจِุจَุนْุถٍ 


"Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebagian (yang lain)?". (QS. Al-Baqarah: 85)


2) Kufur Karena Enggan dan Takabur, Padahal Sebenarnya Ia Percaya.


Yaitu tidak tunduk pada kebenaran meskipun ia mengakui adanya kebenaran tersebut. Hal itu seperti kufurnya iblis. Dalilnya adalah firman Allah:


ูˆَุงِุฐْ ู‚ُู„ْู†َุง ู„ِู„ْู…َู„ٰุٓฆِูƒَุฉِ ุงุณْุฌُุฏُูˆْุง ู„ِุงٰ ุฏَู…َ ูَุณَุฌَุฏُูˆْุۤง ุงِู„َّุงۤ ุงِุจْู„ِูŠْุณَ ุงَุจٰู‰ ูˆَุง ุณْุชَูƒْุจَุฑَ  ูˆَูƒَุงู†َ ู…ِู†َ ุงู„ْูƒٰูِุฑِูŠْู†َ


"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para Malaikat, "Sujudlah kamu kepada Adam!" Maka, mereka pun sujud kecuali iblis. Ia menolak dan menyombongkan diri dan ia termasuk golongan yang kafir". (QS. Al-Baqarah: 34)


3) Kufur Karena Ragu-Ragu Terhadap Adanya Hari Kiamat, Masalah-Masalah Ghaib atau Mengingkari dan Tidak Mempercayainya.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:


ูˆَّู…َุงۤ ุงَุธُู†ُّ ุงู„ุณَّุง ุนَุฉَ ู‚َุขุฆِู…َุฉً ۙ ูˆَّู„َุฆِู†ْ ุฑُّุฏِุฏْุชُّ ุงِู„ٰู‰ ุฑَุจِّูŠْ ู„َุงَ ุฌِุฏَู†َّ ุฎَูŠْุฑًุง ู…ِّู†ْู‡َุง ู…ُู†ْู‚َู„َุจًุง ¤ ู‚َุงู„َ ู„َู‡ٗ ุตَุง ุญِุจُู‡ٗ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠُุญَุงูˆِุฑُู‡ٗۤ ุงَูƒَูَุฑْุชَ ุจِุง ู„َّุฐِูŠْ ุฎَู„َู‚َูƒَ ู…ِู†ْ ุชُุฑَุง ุจٍ ุซُู…َّ ู…ِู†ْ ู†ُّู€ุทْูَุฉٍ ุซُู…َّ ุณَูˆّٰูฎูƒَ ุฑَุฌُู„ًุง


"Dan aku kira hari Kiamat itu tidak akan datang, dan sekiranya aku dikembalikan kepada Tuhanku, pasti aku akan mendapat tempat kembali yang lebih baik dari pada ini. Kawannya (yang beriman) berkata kepadanya sambil bercakap-cakap dengannya. Apakah engkau ingkar kepada (Tuhan) yang menciptakan engkau dari tanah, kemudian dari setetes air mani, lalu Dia menjadikan engkau seorang laki-laki yang sempurna?". (QS. Al-Kahf: 37)


4) Kufur Karena Berpaling.


Yaitu berpaling dari ajaran Islam serta tidak mempercayainya. Dalilnya adalah firman Allah:


ูˆَุงู„َّุฐِูŠْู†َ ูƒَูَุฑُูˆْุง ุนَู…َّุงۤ ุงُู†ْุฐِุฑُูˆْุง ู…ُุนْุฑِุถُูˆْู†َ


"Dan orang-orang yang kafir berpaling dari peringatan yang diberikan kepada mereka". (QS. Al-Ahqaf: 3)


5) Kufur Nifaq.


Yaitu menampakkan kepercayaan terhadap Islam dengan lisan, tetapi hati dan perbuatannya mengingkari dan bertentangan. Hal ini berdasarkan firman Allah:


ุฐٰู„ِูƒَ ุจِุงَ ู†َّู‡ُู…ْ ุงٰู…َู†ُูˆْุง ุซُู…َّ ูƒَูَุฑُูˆْุง ูَุทُุจِุนَ ุนَู„ٰู‰ ู‚ُู„ُูˆْุจِู‡ِู…ْ ูَู‡ُู…ْ ู„َุง ูŠَูْู‚َู‡ُูˆْู†َ


"Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir, maka hati mereka dikunci, sehingga mereka tidak dapat mengerti". (QS. Al-Munafiqun: 3)


Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:


ูˆَู…ِู†َ ุงู„ู†َّุงุณِ ู…َู†ْ ูŠَّู‚ُูˆْู„ُ ุงٰู…َู†َّุง ุจِุง ู„ู„ّٰู‡ِ ูˆَุจِุง ู„ْูŠَูˆْู…ِ ุงู„ْุงٰ ุฎِุฑِ ูˆَู…َุง ู‡ُู…ْ ุจِู…ُุคْู…ِู†ِูŠْู†َ ۘ 


"Dan di antara manusia ada yang berkata, Kami beriman kepada Allah dan hari akhir, padahal sesungguhnya mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman". (QS. Al-Baqarah: 8)


6) Kufur Karena Menentang.


Yaitu orang yang mengingkari sesuatu dari agama yang diketahui secara umum. Seperti rukun Islam atau rukun iman. Sebagaimana orang yang meninggalkan shalat karena mempercayai bahwa shalat itu tidak wajib. Maka, orang tersebut adalah kafir dan murtad dari agama Islam.


Demikian pula halnya dengan seorang hakim (penguasa) yang menentang hukum Allah. Berdasarkan firman Allah:


ูˆَู…َู†ْ ู„َّู…ْ ูŠَุญْูƒُู…ْ ุจِู…َุงۤ ุงَู†ْุฒَู„َ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ูَุงُ ูˆู„ٰุٓฆِูƒَ ู‡ُู…ُ ุงู„ْูƒٰูِุฑُูˆْู†َ


"Barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir". (QS. Al-Ma’idah: 44)


Ibnu Abbas berkata: "Barangsiapa menentang apa yang diturunkan oleh Allah, maka dia adalah kafir".


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


๐Ÿ“— Sumber: Kitab Minhaj al-Firqah an-Najiyah wa Ath-Tha’ifah al-Manshurah (Jalan Golongan Yang Selamat) Karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zain


(https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/jalan-golongan-yang-selamat-bagian-27.html)

Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah


Ada banyak diantara kita yang saat shalat atau berdoa nyaris full dengan mata terpejam. Tidak diragukan lagi ini jelas menyelisihi Sunnah.


Beberapa argumentasi yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dalam keadaan mata terbuka dan dibencinya shalat atau berdo'a dengan mata terpejam.


Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma menceritakan:


ุฑَุฃَู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู†ُุฎَุงู…َุฉً ูِูŠ ู‚ِุจْู„َุฉِ ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏِ ูˆَู‡ُูˆَ ูŠُุตَู„ِّูŠ ุจَูŠْู†َ ูŠَุฏَูŠْ ุงู„ู†َّุงุณِ 


"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat dahak di arah kiblat masjid, sedang beliau dalam keadaan shalat di hadapan manusia". [HR. Bukhari no.753]


Hadits di atas jelas menunjukkan Nabi shalat matanya tidak sambil terpejam karena beliau sampai bisa melihat dahak. Tidak mungkin beliau bisa melihatnya kalau shalatnya sambil memejamkan mata. Kita pun mungkin semua telah tahu bahwa saat berdiri shalat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan matanya ke tempat sujudnya dan saat tasyahud, maka beliau mengarahkan matanya pada ujung telunjuknya sambil membaca doa tasyahud. Ini semua menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu shalat sambil terbuka matanya.


Atas dasar ini maka pada dasarnya, sepakat para Ulama membenci shalat sambil memejamkam mata, walau mereka berbeda pendapat kalau hal itu dilakukan karena alasan kekhusyuan. Bahkan diantara Ulama ada yang menyatakan shalat sambil mata terpejam itu menyerupai ibadahnya Yahudi.


Perhatikan perkataan dari Ibnu Rajab rahimahullah berikut:


ูˆุฃู…ุง ุชุบู…ูŠุถ ุงู„ุจุตุฑ ูِูŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ، ูุงุฎุชู„ููˆุง ูِูŠู‡ِ: ููƒุฑู‡ู‡ ุงู„ุฃูƒุซุฑูˆู† ، ู…ู†ู‡ู…: ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ ูˆุงู„ุซูˆุฑูŠ ูˆุงู„ู„ูŠุซ ูˆุฃุญู…ุฏ


"Adapun shalat sambil memejamkan mata, maka para Ulama berselisih pendapat. Mayoritas Ulama membencinya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, At Tsuur, Al Laa'its, dan Ahmad rahimahumullah.


Imam Mujjahid rahimahullah mengatakan:


ู‚َุงู„َ ู…ُุฌَุงู‡ِุฏ: ู‡ُูˆَ ู…ู† ูุนู„ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ


"Memejamkan mata termasuk perbuatan orang Yahudi". (Fathul Bari VI:443)


Benar, beberapa Ulama membolehkan shalat atau berdoa sambil menutup mata jika itu terjadi sesekali karena ada sesuatu dihadapkannya yang benar-benar akan mengganggu kosentrasinya saat shalat. Tetapi ingat, itu bukan setiap kali shalat atau berdoa selalu memejamkan mata dengan alasan untuk kosentrasi. Tindakan ini jelas menyelisihi sunnah karena beberapa alasan berikut:


1) Telah disebutkan di atas hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat shalat itu matanya terbuka, sehingga beliau sempat melihat dahak yang berada di arah kiblat shalatnya. Juga telah diketahui bahwa Nabi saat berdiri matanya mengarah ke tempat sujud dan saat tasyahud matanya mengarah ke telunjuk. Andai shalat dilakukan dengan terpejam, maka semua sunnah ini tidak akan ada yang bisa ditegakkan. Ini perkara yang jelas.


2) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menerima hadiah pakaian yang bercorak dari Shahabatnya yang bernama Abu Jahm radhiallahu ‘anhu. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dengan mengenakan pakaian itu. Tapi kemudian Nabi merasa terganggu karena corak pakain tersebut mengganggu kekhusyuan shalatnya. Pada akhirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada istrinya:


ุงุฐْู‡َุจُูˆุง ุจِุฎَู…ِูŠุตَุชِูŠ ู‡َุฐِู‡ِ ุฅِู„َู‰ ุฃَุจِูŠ ุฌَู‡ْู…ٍ ูˆَุฃْุชُูˆู†ِูŠ ุจِุฃَู†ْุจِุฌَุงู†ِูŠَّุฉِ ุฃَุจِูŠ ุฌَู‡ْู…ٍ ูَุฅِู†َّู‡َุง ุฃَู„ْู‡َุชْู†ِูŠ ุขู†ِูًุง ุนَู†ْ ุตَู„َุงุชِูŠ


"Bawalah kain ini ke Abu Jahm dan bawakan kepadaku kain milik Abu Jahm yang tidak bercorak, karena kain yang bercorak tersebut sempat melalaikanku dari shalatku". [HSR. Bukhari no.5817 dan Muslim no.556 dari Aisyah radhiallahu 'anha]


Sisi Pendalilan Hadits Di Atas


Pertama, andai saja shalat sambil memejamkan mata, tidak mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terganggunggu dengan corak pakaian tersebut.


Kedua, andaikata shalat sambil memejamkan mata itu dapat dilakukan dengan alasan kekhusyuan, tidak perlu Nabi mengembalikan baju itu dan menggantinya dengan pakaian yang tidak bercorak. Tinggal shalat saja sambil mata terpejam. Tapi bukan itu yang dilakukan Nabi, beliau menyuruh menyingkirkan yang mengganggu kekhusyuan shalat dan shalatnya tetap sambil mata terbuka.


Ketiga, kebanyakan Ulama menyatakan dibencinya shalat memejamkan mata sebagaimana telah kami terangkan di atas.


Fatwa Ulama Dalam Masalah Memejamkan Mata Saat Shalat Atau Berdoa


Ibnul Qayim rahimahullah berkata:


ูˆู„ู… ูŠูƒู† ู…ู† ู‡ุฏูŠู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆ ุณู„ู… ุชุบู…ูŠุถ ุนูŠู†ูŠู‡ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ


"Bukan termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, memejamkan mata ketika shalat". (Zadul Ma’ad 1/283)


Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah, beliau pernah ditanya:


ู…ุง ุญูƒู… ุชุบู…ูŠุถ ุงู„ุนูŠู†ูŠู† ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู†ุฏ ุงู„ู‚ุฑุงุกุฉ، ูˆุนู†ุฏ ุฏุนุงุก ุงู„ู‚ู†ูˆุช ุญุชู‰ ูŠุญุตู„ ุงู„ุฎุดูˆุน ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ؟


Apa hukum memejamkan mata saat membaca Al-Qur'an dalam shalat dan ketika membaca do'a Qunut agar bisa lebih khusyu dalam shalat ?


Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah menjawab:


 ุชุบู…ูŠุถ ุงู„ุนูŠู†ูŠู† ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุฐูƒุฑ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ุฃู†ู‡ ู…ูƒุฑูˆู‡، ุฅู„ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ู‡ู†ุงูƒ ุณุจุจ ู…ุซู„ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฃู…ุงู…ู‡ ุดูŠุก ูŠุดุบู„ู‡، ุฃูˆ ุฃู†ูˆุงุฑ ุณุงุทุนุฉ ู‚ูˆูŠุฉ ุชุคุซุฑ ุนู„ู‰ ุนูŠู†ูŠู‡، ูููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุญุงู„ ูŠุบู…ุถ ุนูŠู†ูŠู‡ ุฏุฑุกุง ู„ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ูุณุฏุฉ.


"Memejamkan mata saat shalat, maka para Ulama telah menyebutkan bahwa hal itu dibenci. Kecuali bila ada sebab, seperti di hadapan seseorang yang sedang shalat ada yang menyibukkan atau sinar yang terlalu tajam, maka dalam kondisi semacam ini boleh ia memejamkan kedua matanya untuk menghindari bahaya tersebut.


ูˆุฃู…ุง ู…ุง ูŠุฏุนูŠู‡ ุจุนุถ ุงู„ู†ุงุณ ู…ู† ุฃู†ู‡ ุฅุฐุง ุฃุบู…ุถ ุนูŠู†ูŠู‡ ูƒุงู† ุฃุฎุดุน ู„ู‡ ููŠ ุตู„ุงุชู‡، ูุฃุฎุดู‰ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู‡ุฐุง ู…ู† ุชู„ุจูŠุณ ุงู„ุดูŠุทุงู† ู„ูŠูˆู‚ุนู‡ ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ูƒุฑูˆู‡ ู…ู† ุญูŠุซ ู„ุง ูŠุดุนุฑ، ูˆู„ูˆ ุนูˆุฏ ู†ูุณู‡ ุนู„ู‰ ุฃู† ู„ุง ูŠุฎุดุน ุฅู„ุง ุฅุฐุง ุฃุบู…ุถ ุนูŠู†ูŠู‡ ูู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ูŠุฌุนู„ู‡ ูŠุฎุดุน ููŠ ุญุงู„ ุชุบู…ูŠุถ ุงู„ุนูŠู†ูŠู† ุฃูƒุซุฑ ู…ู…ุง ูŠุฎุดุน ู„ูˆ ูƒุงู† ูุงุชุญ ุงู„ุนูŠู†ูŠู† 


Adapun dugaan sebagian manusia bahwa dengan memejamkan mata saat shalat itu bisa lebih menimbulkan khusyu, maka saya khawatir itu jebakan setan untuk menjerumuskan dia dalam perkara yang dibenci tanpa dia sadari. Sekiranya ia membiasakan dirinya baru dapat khusyu bila shalat sambil memejamkan mata, maka sebenarnya inilah sumber masalah yang menjadikan dia merasa lebih khusyu shalat sambil memejamkan mata dibandingkan shalat sambil membuka kedua matanya". (Majmu Fatawa wa Rasail Al-Utsaimin XIII:299)


Syaikh bin Baaz rahimahullah berkata:


ุงู„ุชุบู…ูŠุถ ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ู…ูƒุฑูˆู‡ ูˆู„ูŠุณ ู…ู† ุงู„ุณู†ุฉ… ุฃู…ุง ุงู„ุชุบู…ูŠุถ ูู„ุง ูŠุดุฑุน ุจู„ ู‡ูˆ ู…ูƒุฑูˆู‡، ุจู„ ู‚ุงู„ ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู…: ุฅู†ู‡ ู…ู† ุนู…ู„ ุงู„ูŠู‡ูˆุฏ . ู†ุนู….


"Memejamkan mata dalam shalat dibenci dan tidak termasuk dari sunnah, adapun memejamkan, maka tidak disyari'atkan, bahkan dia dibenci, bahkan sebagian Ahli Ilmu berkata, hal ini termasuk amalan Yahudi". https://binbaz.org.sa/fatwas/15386/


Syaikh Al Albani rahimahullah berkata:


ูู…ุง ูŠูุนู„ู‡ ุจุนุถ ุงู„ู…ุตู„ูŠู† ู…ู† ุชุบู…ูŠุถ ุงู„ุนูŠู†ูŠู† ููŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูู‡ูˆ ุชูˆุฑุน ุจุงุฑุฏ


"Adapun yang dilakukan sebagian orang yang saat shalatnya memejamkan matanya dalam shalat, maka ini adalah waro' yang berlebihan". (Ashlu Shifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hal. 233)


Kesimpulan, biasakanlah shalat atau berdoa dengan mata sambil terbuka. Membiasakan shalat atau berdoa dengan mata terpejam tanpa ada udzur syar'i dibenci, bahkan sebagian Ulama menyebutnya menyerupai Yahudi.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


(http://dakwahmanhajsalaf.com/2019/05/memejamkan-mata-saat-shalat-dan-berdoa.html)


Waspadai Penyakit Sombong Dan Hasad !

 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah


Dua penyakit hati terburuk yang pertama kali dimiliki iblis yang wajib kita waspadai.


Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan:


ูˆุงู„ูƒุจุฑ ูˆุงู„ุญุณุฏ ู‡ู…ุง ุฏุงุกุงู† ุฃู‡ู„ูƒุง ุงู„ุฃูˆู„ูŠู† ูˆุงู„ุขุฎุฑูŠู†، ูˆู‡ู…ุง ุฃุนุธู… ุงู„ุฐู†ูˆุจ ุงู„ุชูŠ ุจู‡ุง ุนุตู‰ ุงู„ู„ู‡ ุฃูˆู„ุงً، ูุฅู† ุฅุจู„ูŠุณ ุงุณุชูƒุจุฑ ูˆุญุณุฏ ุขุฏู…، ูˆูƒุฐู„ูƒ ุงุจู† ุขุฏู… ุงู„ุฐูŠ ู‚ุชู„ ุฃุฎุงู‡ ุญุณุฏ ุฃุฎุงู‡.


"Sombong dan hasad adalah dua penyakit yang telah membinasakan generasi terdahulu dan generasi terakhir. Kedua penyakit ini merupakan dosa terbesar yang dengannya Allah Ta’ala pertama kali dimaksiati, karena dahulu Iblis bersikap sombong dan menyimpan hasad terhadap Adam -alaihis sallam- dan demikian pula anak Adam membunuh saudaranya juga karena dengki". (Jami’ ar-Rasa’il Ibnu Taimiyyah rahimahullah, tahqiq Muhammad Rasyad Rafiiq Salim, hal.233) 


Ya Allah, betapa banyak kami yang telah dihinggapi sifat sombong dan hasad ini. Kami merasa menjadi orang hebat, orang terkenal, dan bahkan kalau ada orang yang kami lihat melebihi kemampuan kami, hati kami seakan panas terbakar.


Habis hari-hari kami untuk selalu mencari-cari kelemahan siapapun yang kami pandang akan bisa mengalahkan posisi dan kedudukan kami. Padahal, Wallahi, hampir dalam semua masalah kami ini ya Allah kurang memiliki ilmu syar’i yang shahih. Tajwid belum kami kuasai, bahasa Arab apalagi, muqaranatul madzahib (ilmu perbandingan madzhab) selembarpun kami belum tau, manhaj apalagi terkait dengan firqah-firqah nyaris kami buta sama sekali. 


Bahkan kitab-kitab hadits induk, seperti Shahih Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan sebagainya, covernya pun hampir kami belum pernah melihatnya. Tapi terkadang hati ini Ya Allah selalu saja dirusak oleh kesombongan dan kedengkian. Kami merasa hebat, berilmu, unggul hampir dalam seluruh perkara, dan nyaris tak ada yang mampu mengungguli kami.


Maafkan kami Ya Allah. Kami sebenarnya teramat lemah dalam segala urusan. Redam hati kami dari sifat sombong dengan tawadhu, dan hancurkan sifat dengki kami dengan kelembutan hati dan rasa kasih sayang. Jauhkan kami dari kobaran murka dan gejolak emosi yang seakan tak bertepi.


Maafkan kami Ya Allah. Jadikan kami makhluk-Mu yang tau diri. Aamiin.


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


(https://dakwahmanhajsalaf.com/2019/06/waspadai-penyakit-sombong-dan-hasad.html)


Jalan Golongan Yang Selamat (Bagian 28)

 Kufur Kecil dan Macamnya


Kufur kecil ialah kufur yang tidak menyebabkan orang yang bersangkutan keluar dari Islam. Diantara contohnya yaitu:


1) Kufur Nikmat.


Hal ini berdasarkan firman Allah ketika menyeru orang-orang Mukmin dari kaum Nabi Musa ‘alaihis salam:


ูˆَุงِุฐْ ุชَุงَ ุฐَّู†َ ุฑَุจُّูƒُู…ْ ู„َุฆِู†ْ ุดَูƒَุฑْุชُู…ْ ู„َุงَ ุฒِูŠْุฏَู†َّู€ูƒُู…ْ ูˆَู„َุฆِู†ْ ูƒَูَุฑْุชُู…ْ ุงِู†َّ ุนَุฐَุง ุจِูŠْ ู„َุดَุฏِูŠْุฏٌ


"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku sangat berat". (QS. Ibrahim: 7)


2) Kufur Amal.


Yaitu setiap perbuatan maksiat yang oleh syara’ dikategorikan perbuatan kufur, tetapi orang yang bersangkutan masih tetap berpredikat sebagai seorang Mukmin. Seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:


ุณِุจَุงุจُ ุงู„ู…ُุณْู„ِู…ِ ูُุณُูˆู‚ٌ، ูˆَู‚ِุชَุงู„ُู‡ُ ูƒُูْุฑٌ


"Mencela seorang Muslim adalah kefasikan (dosa besar) dan memerangi mereka adalah perbuatan kekufuran". [HR. Bukhari 48 dan Muslim 64]


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


ู„ุงَ ูŠَุฒْู†ِูŠ ุงู„ْุนَุจْุฏُ ุญِูŠู†َ ูŠَุฒْู†ِูŠ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุคْู…ِู†ٌ ูˆَู„ุงَ ูŠَุณْุฑِู‚ُ ุญِูŠْู†َ ูŠَุณْุฑِู‚ُ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุคْู…ِู†ٌ ูˆَู„ุงَ ูŠَุดْุฑَุจُ ุญِูŠْู†َ ูŠَุดْุฑَุจُ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุคْู…ِู†ٌ ูˆَู„ุงَ ูŠَู‚ْุชُู„ُ ูˆَู‡ُูˆَ ู…ُุคْู…ِู†ٌ


"Tidaklah berzina seorang hamba, ketika ia berzina dalam keadaan beriman, tidak pula ketika ia mencuri, pada saat mencuri ia beriman, tidak pula ketika ia meminum (khamr), ketika ia meminumnya ia beriman, dan tidaklah ia membunuh dalam keadaan beriman". [HR. Muslim]


Perbuatan kufur semacam ini tidak menjadikan orang yang melakukannya keluar dari agama Islam (murtad), tetapi ia termasuk dosa besar.


3) Orang yang Memutuskan Hukum dengan Selain yang Diturunkan oleh Allah, Sedangkan Ia Mengakui Adanya Hukum Allah.


Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu berkata: "Barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia adalah orang zalim dan fasik". Pendapat ini pula yang dipilih Ibnu Jarir. Sedangkan Atha’ berkata: "Ia adalah kufur di bawah kufur (tidak menyebabkannya keluar dari Islam)".


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


๐Ÿ“— Sumber: Kitab Minhaj al-Firqah an-Najiyah wa Ath-Tha’ifah al-Manshurah (Jalan Golongan Yang Selamat) Karya Syaikh Muhammad bin Jamil Zain


(https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/jalan-golongan-yang-selamat-bagian-28.html)

Berwudhu Setelah Mengucap Perkataan Munkar

 Oleh Ustadz Berik Said hafidzhahullah


Bisa jadi kamu sengaja atau tidak sengaja pernah mengucapkan kata-kata munkar, kotor, jorok. Termasuk kata yang munkar adalah ghibah, namimah, dusta dan sebagainya. Jika itu terjadi, maka salah satu sunnahnya segerahlah kamu berwudhu. Ini bukti perkataan para Salaf atas masalah ini.


Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu ‘anhu berkata:


ู„َุฃَู†ْ ุฃَุชَูˆَุถَّุฃَ ู…ِู†ْ ูƒَู„ِู…َุฉٍ ุฎَุจِูŠุซَุฉٍ ุฃَุญَุจُّ ุฅِู„َูŠَّ ู…ِู†ْ ุฃَู†ْ ุฃَุชَูˆَุถَّุฃَ ู…ِู†ْ ุทَุนَุงู…ٍ ุทَูŠِّุจٍ


"Aku berwudhu dengan sebab mengatakan perkataan yang buruk lebih aku sukai daripada aku berwudhu karena makan makanan yang baik". [HR. Hannad dalam Az-Zuhd 1199, Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf 1435. Kata Syaikh Abdullah bin Fahd Al-Khalifi hafizhahullah, shahih atas Syarat Bukhari dan Muslim http://alkulify.blogspot.com/2013/10/blog-post_3880.html]


Dari Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:


ูŠَุชَูˆَุถَّุฃُ ุฃَุญَุฏُูƒُู…ْ ู…ِู†َ ุงู„ุทَّุนَุงู…ِ ุงู„ุทَّูŠِّุจِ ، ูˆَู„ุงَ ูŠَุชَูˆَุถَّุฃُ ู…ِู†َ ุงู„ْูƒَู„ِู…َุฉِ ุงู„ْุฎَุจِูŠุซَุฉِ ، ูŠَู‚ُูˆู„ُู‡َุง ู„ุฅِุฎِูŠู‡ِ


"Salah seorang diantara kalian berwudhu karena makan makanan yang baik, namun tidak berwudhu karena perkataan yang buruk yang diucapkan pada saudaranya". [HR. Ibnu Abi Aashim dalam Al-Mushannaf 1436. Kata Syaikh Abdullah bin Fahd Al-Khalifi hafizhahullah, hadits ini shahih sekiranya Abu Shalih benar mendengarnya dari Aisyah radhiallahu ‘anha] (-idem-)


Dari Ubaidah As-Salmani rahimahullah (Ulama masa tabi'in). Ibnu Sirin rahimahullah pernah bertanya kepada Ubaidah As-Salmani rahimahullah:


ู…ِู…َّุง ูŠُุนَุงุฏُ ุงู„ْูˆُุถُูˆุกُ؟ ู…ِู†َ ุงู„ْุญَุฏَุซِ ูˆَุฃَุฐَู‰ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِ


"Perkara apa saja yang menyebabkan seseorang harus mengulangi wudhunya ?". Beliau menjawab: "Dari hadats dan dari (perkataan) yang menyakiti seorang muslim". [HR. Ibnu Abi Aashim dalam As-Sunnah 1438]


Hal ini juga pernah dilakukan oleh Ibrahim An-Nakha'i rahimahullah yang menyuruh seseorang untuk kembali berwudhu pada orang yang telah berbuat ghibah. (Lihat Al-Mushannaf 1439)


Dan sebenarnya sangat banyak riwayat lainnya dari para Salaf yang menunjukkan sekurang-kurangnya disukai bagi yang berkata kotor, semisal ghibah dan lainnya agar berwudhu setelah ia menyadarinya. Ini juga adalah salah satu pendapat dari Imam Syafi’i rahimahullah. (Al-Majmu II:62)


ูˆุจุงู„ู„ู‡ ุงู„ุชูˆููŠู‚ ูˆุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ู†ุจูŠู†ุง ู…ุญู…ุฏ ูˆุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆุณู„ู…


Sumber:

(https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/berwudhu-setelah-mengucap-perkataan-munkar.html)