Thursday, 1 October 2020

Menabung emas

 Jika yang dimaksud; menabung (baca: menitipkan) emas secara berkala kepada sebuah lembaga yang membuka jasa penitipan emas, untuk diambil dimasa yang akan datang, maka diperbolehkan dan bisa menetapkan biaya sewa brangkas atau jasa penitipan.


*


‼️ Jika yang dimaksud membeli emas sedikit demi sedikit, dan emasnya tidak dapat diambil kecuali sampai pada berat tertentu (5 gr misalkan), maka termasuk kedalam pembahasan riba nasiah.


๐Ÿ“ Studi kasus:

1️⃣ Transaksi yang terjadi; mata uang & emas. Maka termasuk komoditas ribawi, pada kelompok yang sama. [Lihat SPM0029]

2️⃣ Hukum antara komoditas ribawi pada kelompok yang sama mempersyaratkan "transaksi tunai" (serah terima langsung).

3️⃣ Membeli emas sedikit demi sedikit hingga jumlah tertentu, artinya transaksi yg terjadi "tidak tunai", maka termasuk riba nasiah.

4️⃣ Jika dikatakan, emas tersebut sudah berpindah kepemilikan, tapi langsung dititip kepada penyedia jasa. ๐Ÿ‘‰๐ŸปMaka kita katakan; belum memenuhi syarat "tunai" sebab jika ingin diambil tidak bisa, maka terjadi riba nasiah.


๐Ÿ’Œ Solusi:

๐Ÿ”นDengan sistem "tabungan untuk emas"; membuka tabungan dan menyetorkan sejumlah uang secara berkala hingga mencapai harga emas yang diinginkan. Kemudian ditukar dengan emas berdasarkan harga yang berlaku pada saat penukaran.

๐Ÿ”น"Beli kontan keping emas yg tersedia, lalu titipkan"; misalkan keping  terkecil emas yang tersedia 5gr seharga 3 juta. Maka setoran terkecil seharusnya 3 juta, agar tercapai syarat tunai pada tabungan tersebut.


Wallahu ta’ala a’lam.


๐Ÿ”น๐Ÿ”น๐Ÿ”น


 ๐Ÿ”‘ Untuk mempermudah melihat serial diatas, bisa langsung membuka album Serial Praktis Muamalat di akun Muhammad Shiddiq Al Bonjowiy.


๐Ÿ”Žhttps://m.facebook.com/story.php?story_fbid=172093597853922&id=100051598493482&sfnsn=mo&extid=S7VB1lRL1DnaxHDE


Baarakallahu fiikum.


๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…๐Ÿ”…

No comments:

Post a Comment