Thursday, 1 October 2020

Hukum Bersalam-salaman Setelah Shalat

 Pembahasan ini sekaligus diskusi ringan dengan apa yang dinyatakan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH) terkait masalah ini, dilengkapi juga fatwa Ulama empat Madzhab dan Ulama lainnya atas masalah ini.


Hukum asal berjabat tangan adalah sunnah tanpa diragukan lagi. Hukum sunnah ini dilakukan saat kita baru bertemu/berjumpa dengan seseorang, atau saat kita hendak berpisah dengannya.


Dalilnya diantaranya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


ما من مُسلمَينِ يلتقيانِ فيتصافحانِ إلا غفر اللهُ لهما قبل أن يتفرَّقا


"Tidaklah dua orang muslim bertemu, lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah". [HR. Abu Daud 5212, Tirmidzi 2727. Kata Al-Albani dalam As-Shahihah 525, dengan mempertimbengan berbagai jalur pendukung dan kesaksianan periwayatannya, maka hadits ini berderajat shahih atau minimal hasan] 


Hadits ini menunjukkan disukainya kita berjabat tangan saat awal kita berjumpa dengan seorang muslim. Yang jadi masalah, apakah dengan hadits ini juga bisa dijadikan dalil sebagai sunnahnya berjabat tangan setiap kali kita selesai melaksanakan shalat lima waktu atau shalat tertentu lainnya, padahal misal kita awalnya saat masuk ke masjid telah menjabat tangannya ?


Ustadz Adi Hidayat (UAH) dengan berdalil keumuman dan kemuthlakkan hadits di atas menjadikan bolehnya bersalam-salaman setelah shalat secara langsung dengan alasan hadits itu berbicara keumuman berjabat tangan di manapun dan kapanpun, lihat videonya pada alamat link berikut https://www.facebook.com/army.rasulullah/videos/399264840587975/?v=399264840587975 khusunya pada menit ke 01.52 dan pada mulai menit ke 03.30 sampai 03.50


Walau pada ujungnya beliau menyatakan utamanya berdzikir dulu setelah shalat fardhu. Baru setelah itu kalau mau berjabat tangan boleh. Yang menjadi sorotan utama ana adalah sisi keumuman dan kemuthlakkan hadits keutamaan berjabat tangan di atas.


Untuk menanggapi ini, maka ana (Berik Said) katakan: Andai kita masuk ke masjid, lalu kita menjabat tangan orang yang di situ baru saja kita temui, maka itu adalah adalah sunnah, atau kita menjabatnya lagi saat misal kita akan pulang duluan, maka itu pun sunnah.


Tapi andai kita saat masuk ke suatu masjid, lalu duduk di sampingnya, lalu kita berjabat tangan dengannya. Lantas setelah selesai salam dari shalat langsung kita menyengaja berjabatan tangan lagi dengannya dan menjadikan ini sebagai sebuah kebiasaan, apalagi dengan anggapan berjabat tangan setiap kali selesai shalat semacam tadi adalah suatu sunnah, maka ini adalah bid'ah. Dan tidak boleh kita menganggap boleh atau meyunnahkannya dengan beralasan dengan keumuman atau kemuthalakkan hadits keutamaan berjabat tangan di atas.


Fatwa Ulama Empat Madzhab Dan Ulama Lainnya Terkait Bersalaman Setelah Shalat


Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah berkata:


لَكِنْ قَدْ يُقَالُ إنَّ الْمُوَاظَبَةَ عَلَيْهَا بَعْدَ الصَّلَوَاتِ خَاصَّةً قَدْ يُؤَدِّي الْجَهَلَةِ إلَى اعْتِقَادِ سُنِّيَّتِهَا فِي خُصُوصِ هَذِهِ الْمَوَاضِعِ وَأَنَّ… أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهَا أَحَدٌ مِنْ السَّلَفِ فِي هَذِهِ الْمَوَاضِعِ


"Tetapi telah dikatakan, bahwa membiasakan hal tersebut (berjabat tangan) setelah shalat secara khusus telah menjadikan orang-orang yang meyakininya sebagian bagian dari perbuatan yang disunnahkan secara bodoh khusus pada waktu-waktu tersebut. Dan sesungguhnya.. perbuatan ini tidak pernah dilakukan seorangpun dari kalangan Salaf yang mengkhusukan bersalam-salaman di waktu-waktu tersebut". (Raddul Muhtar XXVI:437)


Ibnul Hajj Al-Maliki rahimahullah saat beliau menyoroti fenomena membiasakan berjabat tangan setiap kali selesai shalat seperti yang terjadi di berbagai masjid, maka beliau mengatakan:


هذه المصافحة من البدع التي ينبغي أن تمنع في المساجد ، لأن موضع المصافحة في الشرع إنما هو عند لقاء المسلم لأخيه لا في أدبار الصلوات الخمس ، فحيث وضعها الشرع توضع ، فينهى عن ذلك ويزجر فاعله ، لما أتى من خلاف السنة


"Bersalaman ini termasuk bid'ah yang semestinya dilarang di masjid-masjid, karena tempat bersalaman menurut syariat adalah hanyalah saat bertemunya seorang muslim dengan saudaranya, bukan pada saat selesai dari shalat lima waktu. Dengan demikian, saat syariat telah meletakkan, maka hendaknya diletakkan semestinya. Dan yang demikian itu harus dicegah dan bahkan pelakunya semestinya di tegur secara keras, karena ia telah mendatangkan sesuatu yang menyelisihi sunnah". (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah XXXVII:363)


Para Ulama di atas tidak ada yang menjadikan keumuman atau kemuthlakkan hadits tentang keutamaan berjabat tangan tersebut sebagai dalil keutamaan berjabat tangan pada waktu-waktu khusus seperti setiap kali selesai shalat fardhu, sebagaimana yang difahami oleh Ustadz Adi Hidayat. Mereka bahkan tetap memandang hal itu bid'ah atau dibenci.


Andai saja metodologi berhukum seperti yang dipakai UAH tersebut benar, insya Allah para imam ini jelas akan lebih memahaminya dan akan menerapkannya. Wallaahu A'lam.


Baca Selengkapnya: https://dakwahmanhajsalaf.com/2020/09/hukum-bersalam-salaman-setelah-shalat.html

No comments:

Post a Comment