Thursday, 1 October 2020

Denda Keterlambatan

 Denda yang ditetapkan ketika akad sebagai hukuman atas keterlambatan.


πŸ“š Denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau produksi (pada akad "istishna'" misalkan) boleh (✅). 

πŸ“š Adapun denda atas keterlambatan cicilan atau pembayaran hutang,  maka tidak boleh (❌), karena termasuk riba. 


πŸ“Œ Poin Penting:

1️⃣ Denda keterlambatan penyelesaian proyek ditetapkan dan disepakati ketika akad.

2️⃣ Nilai denda dan kriteria keterlambatan harus jelas.

3️⃣ Keterlambatan yang terjadi, akibat kelalaian orang yang menangani proyek. Adapun jika keterlambatan terjadi akibat sebab-sebab diluar kuasanya (seperti bencana alam, penjarahan), maka tidak berlaku denda.

4️⃣ Sebagian ulama kontemporer membolehkan denda pada cicilan/hutang, dengan ketentuan;

- denda tidak menjadi keuntungan pemberi pinjaman.

- denda disalurkan untuk kegiatan sosial, dan harus dituliskan ketika akad/transaksi.

πŸ“Œ Namun, untuk kehati-hatian sebaiknya tidak menetapkan denda pada hutang/cicilan.


Wallahu ta'ala a'lam..


* Seputar istishna' lihat SPM0031.


πŸ”ΉπŸ”ΉπŸ”Ή


 πŸ”‘ Untuk mempermudah melihat serial diatas, bisa langsung membuka album Serial Praktis Muamalat di akun Muhammad Shiddiq Al Bonjowiy.


πŸ”Žhttps://m.facebook.com/story.php?story_fbid=176048937458388&id=100051598493482&sfnsn=mo&extid=heV5kzRRUDSIrtSH


Baarakallahu fiikum.


πŸ”…πŸ”…πŸ”…πŸ”…πŸ”…πŸ”…


No comments:

Post a Comment